oleh

Dikunci dari Luar oleh Majikan, Ruko Terbakar dan Tewaskan TKW Majalengka

MAJALENGKA (CT) – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka yang bekerja di Hongkong, Yati Ruhayati alias Melinda Mochtar (37) warga Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka meninggal dunia di Hongkong akibat terbakar di tempat kerjanya.

Jenazah tiba di rumahnya dengan diantar pihak Kementrian Luar Negeri sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung dimakamkan di pemakaman umum setempat, tanpa berusaha di autopsi ulang.

Menurut keterangan kedua orang tua korban, Surya dan Mutiah, keluarga mendapat kabar yati meninggal pada 13 November 2014 lalu sekitar pukul
09.00 WIB melalui sambungan telepon seluler dari teman korban yang sama-sama bekerja di Hongkong. Temannya tersebut menyatakan bahwa Yati yang di Hongkong berganti nama menjadi Melinda Mochtar tewas terbakar sekitar pukul 02.00 pagi waktu setempat, akibat ruko yang menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya mengalami kebakaran.

Begitu mendapatkan kabar tersebut, pihak keluarga segera meminta bantuan kedutaan luar negeri di Hongkong, karena Yati berangkat ke Hongkong atas bantuan temannya yang ketika itu sama-sama bekerja di Malaysia mengunakan visa turis, tidak berangkat melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.

“Saya lupa siapa nama temannya yang menghubungi saat itu. Ketika temannya menghubingi kami dia hanya menyatakan kalau jenazah diurus oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat,” ungkap Mutiah, Minggu (7/12) seusai pemakaman.

Keluarga menduga, Yati terjebak di ruko tempatnya bekerja saat terjadi kebakaran. Dia tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri walapun dalam kondisi sadar dan terjaga. Karena berdasarkan keterangan korban semasa hidupnya, ketika ruko tutup dia tak bisa bepergian kemanapun karena ruko selalu di kunci dari luar oleh majikannya.

Yati sendiri menurut kedua orang tuanya berangkat ke Hongkong pada tahun 2012 lalu. Sebelumnya dia bekerja di Malaysia menjadi pembantu rumah tangga dan menikah dengan pria asal Malaysia. Dari buah pernikahannya dia dikaruniai satu anak dan kini sudah berusia 9 tahun. Tahun 2009 lalu suaminya meninggal di Sukaraja, sehingga Yati kembali bekerja ke Malaysia. Ditempat kerja yang baru dia bertemu dengan temannya yang kemudian mengajaknya untuk bekerja di Hongkong sebagai pelayan toko. Sampai ahirnya dia meningal di ruko tempat kerjanya.

“Selama di Hongkong anak saya biasa mengirim uang untuk keperluan sekolah anaknya dan untuk biaya hidup keluarga. Hanya kami lupa kapan terkahir dia mengirim uang,” ungkap Surya.

Keluarga sendiri tidak mengetahui secara persis berapa gaji Yati setiap bulannya. Keluarga kini hanya berharap majikan Yati bisa memenuhi hak-hak Yati yang belum diserahkan untuk keperluan anaknya sekolah.

Kasi Ketenagakerjaan Bidang Satkerwas dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Majalengka S. Sianturi
mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan nasib TKI yang meninggal di luar negeri mulai dari hak-haknya seperti gaji, tunjangan kematian, penyebab kematian hingga pemulangan jenazah ke Indonesia. (CT-110)

Komentar