oleh

Diduga Menjadi Korban Trafficking, keluarga Tarsinah Laporkan Sponsor ke Polisi

INDRAMAYU (CT) – Kasus yang menimpa, Tarsinah TKI asal Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu yang sudah 2,5 tahun masih berada di negara Iraq, hingga saat ini dirinya belum bisa dipulangkan ke kampung halaman.

Namun, dengan kondisi tersebut justru timbul masalah baru, dengan adanya pengaduan keluarga, Tarsinah terkait dengan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perekrut atau sponsor yang memberangkatkan Tarsinah.

Pihaknya ditantang agar melanjutkan kasus tersebut, jika memang perekrut telah melakukan tindakan Trafficking.

Hal tersebut seperti dikatakan, Endra kakak kandung Tarsinah, saat dirinya bersama sejumlah pengurus DPC SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Indramayu melaporkan kasus dugaan trafficking tersebut di Polres Indramayu.

“Perekrut Tarsinah ini pernah kita minta tolong soal kabar Tarsinah bagaimana, malah dirinya menantang kita untuk terus melanjutkan kasusnya, yasudah kalau begitu kita adukan saja, kita berharap agar sponsor bisa di tangkap,” Ungkapnya, Senin (01/08).

Sementara, Ketua DPC SBMI Indramayu, Juwarih, menuturkan jika dalam laporannya tersebut, yang sudah diterima oleh Kanit PPA IPTU Anis Dwi Hermawati, bahwa pihaknya sudah melaporkan atas nama IT yang diduga sebagai perekrut yang menghubungkan calon TKI dengan Agency yang ada di Negara Iraq, kemudian ST sebagai calo/sponsor yang mendatangi korban untuk ditawari pekerjaan ke Negara Iraq.

“Adanya penegakkan hukum di wilayah hukum Indramayu terkait semangat untuk memberantas pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (Trafficker). Sehingga bisa ada efek jera bagi pelaku, dan kasus trafficking di Indramayu dengan modus perekrutan TKI dapat ditekan sehingga warga indramayu yang menjadi korban bisa di minimalisir,” paparnya.

Selain itu, menurutnya, atas perbuatan mereka, diduga telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 102 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Didi)

Komentar