oleh

Diduga Mabuk Ciu, Dua Pelajar Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur

INDRAMAYU (CT) – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pelajar asal Indramayu kepada korbannya sebut saja, Melati (17 nama samaran) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, peristiwa tersebut diduga kedua pelaku mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis Ciu, Senin (01/08).

Diketahui, kedua pelaku yang masih merupakan pelajar tersebut adalah, SS (17) dan dan FR (18) keduanya warga Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Sebelum melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku sengaja mencekoki korban dengan minuman keras jenis Ciu, di sebuah tempat kamar kos di Gang Kulit, Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang.

Kejadian aksi bejat itu saat, FR menemui SS di tempat kosnya yang sudah ada Melati, lalu mereka sepakat membeli minuman jenis ciu yang akan dikonsumsi bersama, korban juga dipaksa untuk meminumnya. Setelah keduanya mabuk, Korban lantas diperkosa keduanya secara bergiliran.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh, SS. Orang tua korban yang curiga setelah mengetahui anaknya yang menceritakan perbuatan kedua pelaku tersebut, lalu melaporkan peristiwa itu kepada petugas di Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Riki Arinanda membenarkan perihal itu. Menurutnya, kedua pelaku yang masih pelajar tersebut diamankan polisi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 81 UU nomor 35 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, ancaman penjara lima hingga limabelas tahun,” pungkasnya. (Didi)

Komentar