oleh

Di Hadapan Parlemen Yordania, Ono Surono Suarakan Isu Pekerja Migran

Citrust.id – Tim Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar pertemuan dengan Pimpinan Majelis Al-Nuwwab, Parlemen Yordania Dr Nassar Al Qaisi dan Ketua Komisi Luar Negeri Majlis Al-Nuwwab Dr Nidal Al-Ta’ani di Amman, Yordania, Rabu (19/12/18).

Dalam kunjungan kerjanya ke Parlemen Yordania, sejumlah anggota DPR RI dipimpin Ketua BKSAP Nurhayati Assegaf, Wakil Ketua BKSAP Juliari Batubara didampingi para anggota lainnya.

Pertemuan tersebut antara lain membahas kerja sama antar parlemen kedua negara, mengenai isu Palestina, perdagangan dan lain-lain.

Anggota DPR RI Komisi IV Dapil Jabar VIII, Ono Surono, mengangkat persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Yordania.

“Walaupun saat ini saya duduk di komisi yang membidangi masalah pertanian,tapi saya berasal dari Indramayu yang merupakan daerah terbesar pengirim PMI ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Yordania,” kata Ono Surono kepada Citrust.id, Jumat (20/12/18).

Ono Surono meminta Kerajaan Yordania membantu menyelesaikan masalah PMI. Permintaan tersebut langsung direspon dengan baik oleh Wakil Ketua Parlemen Yordania DR Nassar Al Qaisi Ia berjanji akan memberikan bantuan jika terjadi persoalan PMI dengan majikannya di Yordania.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DR Nassar Al Qaisi yang sudah menegaskan bantuan Pemerintah Yordania terhadap masalah-masalah PMI. Ia juga menginisiasi akan dilakukankannya pertemuan menteri dari kedua negara yang membidangi masalah tenaga kerja untuk menyelesaikan masalah PMI di Yordania,” ujar Ono.

Masih dalam forum yang sama, Ono Surono menyampaikan ada satu orang PMI asal Indramayu bernama Suheni Binti Raswa Kosim yang meninggal dunia. Jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, ada 24 PMI bermasalah yang tinggal di shelter KBRI sambil menunggu proses penyelesaian hak-haknya dengan majikan sebelum dipulangkan. DPR RI dan Pemerintah Indonesia berkomitmen membantu menyelesaikan masalah PMI dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya selama bekerja di Yordania.

“Saya harap Dr Nassar Al Qaisi dan anggota Parlemen Yordania yang hadir di sini dapat membantu. Kami juga berharap Yordania segera meratifikasi konvensi dunia tentang perlindungan hak-hak pekerja migran. Pasalnya, baru ada 51 negara yang telah meratifikasi berdasarkan data dari Dewan HAM PBB,” paparnya.

Ono Surono mengatakan, pada 12 April 2012 Indonesia telah mengesahkan konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya menjadi Undang-Undang, yaitu UU No. 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Sebelum itu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang mengenai PMI yaitu UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pada tahun 2017 UU itu diubah menjadi UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami sadar, PMI merupakan potensi yang besar dan perlu dilakukan peningkatan keahliannya. Inilah bukti keberpihakan Pemerintah Indonesia yang telah mempunyai sejumlah aturan Tentang PMI. Paling tidak memastikan hak kebebasan, hak hidup, hak jaminan tidak adanya penganiayaan dan perbudakan, hak tidak dilakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang pada mereka,” pungkas Ono. /didi

Komentar