oleh

Deregulasi Kebijakan, Perda Miras Nol Persen Kota Cirebon Bakal Dihapus?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri secara mengejutkan akan menghapus seluruh Peraturan Daerah (Perda) soal minuman keras (miras). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sebagai stimulus meningkatnya investasi, utamanya dari sisi pariwisata.

Mulanya, pada 9 September 2015 presiden secara resmi menggulirkan paket kebijakan, yang intinya untuk mempermudah proses administrasi birokrasi, utamanya yang berhubungan dengan dunia usaha. Paket kebijakan itu memuat sejumlah deregulasi, atau pencabutan regulasi yang dianggap akan mempersulit proses perizinan investasi dan pariwisata.

Hal itu kemudian dijabarkan oleh Kemendagri dalam rupa wacana penghapusan perda yang dianggap menghambat investasi. Total, ada sekira 3.266 perda yang akan dihapuskan, salah satunya adalah perda miras golongan A.

Seperti diketahui bersama, bahwa Kota Cirebon belum genap satu tahun menggulirkan perda miras nol persen. Artinya, jika perda miras di-deregulasi, peraturan soal pembatasan miras akan dikembalikan ke regulasi semula. Di antaranya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Artinya, besar kemungkinan, miras golongan ini akan bebas di pasaran.

Minuman beralkohol golongan A sendiri, diketahui telah lama beredar di Indonesia. Beberapa diantaranya mungkin familiar di telinga kita seperti shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.

“Sebenarnya ada atau tidaknya miras di Kota Cirebon sama saja. Tapi kalau dihapuskan soal perda miras nol persen itu, tentu bisa mengurangi komplain wisatawan. Di Kabupaten Cirebon miras masih bebas kok, di kota malah dilarang, itu yang mungkin dikatakan menghambat investasi,” ujar ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon, Imam Reza Hakiki, saat ditemui CT, Senin (23/05).

Patut ditunggu apakah deregulasi perda miras ini akan menghapus aturan miras nol persen yang selama ini dibanggakan Kota Cirebon. Yang jelas, kebijakan mengenai aturan yang bersifat otonomi daerah akan dikelola oleh daerah itu sendiri. (Wilda)

Komentar