oleh

Dede Ismail: Terkait Polemik KNPI Pansus II Klarifikasi Terutama Soal Dugaan Gratifikasi

KUNINGAN (CT) – Dalam rapat Pansus II DPRD Kuningan tadai pagi hingga menjelang siang, menyangkut tentang KNPI, dimana rumor yang berkembang bahwa Pansus II mendapatkan gratifikasi itu tidaklah benar.

“Terkait adanya rumor bahwa adanya gratifikasi ternyata itu hanya rumor yang disebarkan oleh orang yang tidak mengetahui persoalan dan Alhamdulilalh persaoalan ini sudah islah,” kata Ketua Pansus II Dede Ismail, usai rapat digedung DPRD Kuningan,  Senin (30/05) kepada wartawan.

Rapat yang juga dihadiri oleh pihak DPD KNPI Kuningan ini juga pengklarifikasian terkait tentang status legalitas KNPI, bahwa pernyataannya yang mengatakan hal tersebut illegal, itu tidaklah benar.

“Pada pembahasan gedung KNPI sendiri, yang merupakan salah satu asset kekayaan daerah, kami mendorong agar gedung KNPI mendapatkan suplay dana dari APBD. Menurutnya selama ini KNPI hanya mendapatkan bantuan operasional. Nah, untuk perawatan gedung sendiri selama ini belum ada. Kami bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Kuningan akan mendorong adanya nomeklatur untuk biaya pemeliharaan dan perawatan gedung KNPI,” tutur Politisi dari partai Gerindra ini.

Terkait gedung KPNI yang disewakan kepada mall Matahari, menurutnya tidak ada masalah. Berdasarkan SK Bupati, KNPI sudah diberikan kewenangan terhadap pengelolaaan gedung KNPI.

“Yang terpenting kegiatan kepemudaan didalam KNPI tersebut bisa tumbuh dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas,”kata Dede.

Dalam pembahasan penataan asset daerah dari BPKAD, kata Dede, bahwa  selama ini banyak asset daerah yang belum ditata oleh BPKAD sebagai badan pengelola asset daerah, seperti Hutan Bungkirit, Hutang Mayasih, Pacuan Kuda, Open Space Gallery, Taman Kota , Taman Cirendang dan sebagainya.

“Kami tadi rapat pansus Raperda tentang Retribusi Kekayaan Daerah juga dihadiri oleh BPKAD, DIspenda, Bagiab Hukum Setda, BPLHD, KNPI dan jajaran Pansus II. Dan, BPKAD sepakat pembahasan raperda ini akan diterjemahkan dalam perbup yang dialamnya akan mengatur kisaran pungutan retribusi kekayaan daerah tersebut, yang selama ini belum dipungut. Dengan adanya kakayaan daerah ini semuanya biasa jells dan tertib,” jelas Ketua Pansus II Dede Islamil.

Dede berharap kedepan, bahwa selama ini yang menjadi laporan hasil audit temuan BPK, Pansus II sendiri mempunyai obsesi yang positif bahwa predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) bisa dipertahankan.

“Perda Retribusi kekayan daerah tersebut akan berdampak pula pada saat pemeriksaan BPK,” pungkas pilitisi dari partai Gerindra ini. (Ipay)

Komentar