oleh

Datangi Proyek Alun-alun Kejaksan, Pejabat DKOKP Bilang Kontraktor Tak Temukan Benda Kuno

Citrust.id – Plt Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Adin Imaduddin Nur melakukan peninjauan ke area proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Jumat (20/9) siang. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi temuan adanya benda kuno di kawasan proyek.

Dalam peninjauannya, Adin ditemani salahsatu Sejarawan Cirebon, Mustakim Asteja. Kedatangan mereka ditemui oleh Site Manager PT Inti Cipta Sejati, Sugestian Fala.

Adin mengaku tak bisa banyak bicara, karena dirinya belum melihat secara langsung benda kuno yang dimaksudkan. “Kita sudah berdiskusi, tapi untuk memberikan statement terkait hal ini adalah DPUPR selaku leading sector proyek ini,” ujar Adin.

Terkait pembahasan bersama kontraktor, lanjut Adin, mereka tidak menemukan apapun. Sehingga DPUPR akan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

“Kami datang ke lokasi ini, bagian dari upaya untuk mengecek langsung atas informasi tersebut. Namun dari kontraktor, baik site manager maupun manajer konstruksi tidak ada temuan apa-apa,” kata Adin.

Adin juga mengatakan, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang Banten. Namun setelah mendatangi lokasi, pihaknya juga harus melaporkan kembali bahwa didapati informasi pihak kontraktor tidak menemukan benda-benda kuno.

“Kita koordinasi, tapi bagaimana mereka (BPCB, red) turun, jika di lokasi tidak ditemukan apapun,” ujarnya.

Adin juga menjelaskan, jika benar ditemukan benda kuno atau sejenis artefak tetapi tidak dilaporkan, maka masuk dalam kategori pelanggaran. “Ada ketentuannya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Detail sanksinya mungkin nanti kita buka bersama,” kata Adin.

Sedangkan Site Manajer PT Inti Cipta Sejati, Sugestian Fala tak bisa banyak berkomentar. Karena saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan DPUPR Kota Cirebon, agar bisa memberikan klasifikasi.

“Kami sudah berkoordinasi untuk mengatur jadwal wawancara atau jumpa pers dan mengklarifikasi, atas beredarnya informasi temuan benda kuno,” katanya. (Aming)

Komentar