oleh

Darurat Perdes Soal Perlindungan Korban Perdagangan Manusia

Citrust.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari waktu ke waktu terus meningkat. Setiap dua menit di Indonesia terjadi satu kasus kekarasan terhadap perempuan. Kalau ditambahkan kekerasan yang menimpa anak-anak, tentu jumlah kasus kekerasan akan lebih banyak lagi. Malangnya, hanya sedikit korban kekerasan yang ditangani secara tuntas.

“Ini menjadi masalah bersama yang harus kita selesaikan,” ujar Yeni Setiati, Ketua Multi Disiplin Tim (MDT) Koordinat Cirebon, kepada citrust.id di ruang kerjanya, Selasa (12/03).

Ketua Tim MDT yang juga menjabat Kuwu Babakan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon ini, selanjutnya menyampaikan bahwa pelaku tindak kekerasan, termasuk tindakan perdagangan orang, saat ini dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif.

Sehingga, lanjut dia, upaya perlindungan terhadap korban pun seharusnya lebih komprehensif hingga lapisan terbawah. Tentu saja kepolisian sebagai aparatur penegak hukum tidak akan mampu menegakkan hukum tanpa dukungan kelembagaan masyarakat yang memadai.

Ia minta dalam waktu dekat ini setiap desa memiliki perangkat hukum untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan potensi tindak kekerasan, terutama perempuan dan anak-anak.

“Peraturan Desa tentang anti kekerasan serta perdagangan orang harus dirumuskan untuk menciptakan rasa aman kepada warganya,” imbuh Yeni Setiati. /rohmat em humair

Komentar