oleh

Cegah Covid-19, Salat Jumat di Masjid Attaqwa Ditiadakan

Citrust.id – Pemkot Cirebon mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pekan ini. Hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 4 ayat (1) poin b, disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.

“Setelah saya memeroleh informasi tersebut, serta mempertimbangkan hal yang lebih besar. Maka, mulai pekan ini salat Jumat di Masjid Raya Attaqwa dan masjid yang di Kota Cirebon ditiadakan. Sampai batas waktu agar adantinjauan kembali,” ujar Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH usai konferensi pers diĀ  bersama DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, Kamis (2/4) pagi.

Azis juga mengatakan, peniadaan Salat Jumat di masjid, tanpa tujuan apapun. Selain aturan dan demi kesehatan masyarakat Kota Cirebon.

“Masjid lain pun mengikuti, mohon diganti dengan Salat Duhur di rumah. Mudah mudahan, masyarakat bisa memahami dan bisa tetap beribadah, agar pandemi ini segera berlalu khususnya di kota cirebon,” katanya.

Sementara itu, Ketua Attaqwa Center, Dr H Ahmad Yani meminta, agar pemerintah menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan para ketua DKM di seluruh Kota Cirebon.

“Agar semua DKM memiliki pegangan bahwa Salat Jumat diganti dengan Salat Duhur. Jika ada yang belum melaksanakan, mohon dimaklumi agar tidak dianggap lainnya,” paparnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Yani juga mendukung karena langkah tepat. “Namun untuk Salat rawatib lima waktu, tetap dijalankan sesuai dengan SOP protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya. (Aming)

Komentar