oleh

Cari Ikan Pakai Peledak, Enam Nelayan Ini Diciduk Polairud Jabar

Citrust.id – Enam nelayan asal Kabupaten Indramayu diamankan Ditpolairud Polda Jawa Barat karena kedapatan menggunakan bahan peledak atau bom ikan saat menangkap ikan di perairan Cantigi Kabupaten Indramayu.

Keenam nelayan yang diamankan tersebut berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), K (40) dan KA (19). Penangkapan enam nelayan ini di titik koordinat yang berbeda, namun masih masuk dalam perairan Cantigi Kabupaten Indramayu.

“Ada enam TKP penangkapan, karena satu TKP satu tersangka. Bebeberapa  barang bukti sudah diamankan, berupa flash powder, genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak dan lainnya,” ungkap Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko, Senin (25/5) pagi.

Tindakan yang dilakukan enam nelayan ini, kata Widi, termasuk ilegal fishing karena merupakan tindakan pidana perairan yang serius. Tindakan  itu jugak merusak biota laut dan ikan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Widi, tindakan ilegal fishing ini sudah berjalan selama setahun. Cara kerja bahan peledak yang dibawa menggunakan kemasan minuman ukuran kecil untuk tempat bubuk peledak.

“Kemudian kemasan minuman yang terisi peledak ditutup rapat. Untuk menyalakan api, nelayan memanfaatkan percikan api dari aliran listrik menggunakan kabel dan aki,” terang Widi.

Widi juga menjelaskan, perahu yang digunakan enam nelayan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak ini menggunakan perahu di bawah tujuh gross tonagae (GT).

Akibat perbuatannya ini, kata Widi, tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, melanggar Pasal 84 UU RI 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial K mengaku, setiap hari menggunakan bahan peledak dan hanya menangkap ikan teri. “Untuk satu ledakan kemasan kecil ini bisa menangkap sekitar 20 sampai 30 kg ikan teri,” kata K. (Aming)

Komentar