oleh

Cabuli Keponakan Hingga Hamil 5 Bulan, Paman Bejat Dibui

KUNINGAN (CT) – MD (30) warga Desa Sukarapaih, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, yang telah menggagahi keponakannya sendiri terpaska ditangkap polisi, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (8/12).

Menurut keterangan dari Kapolres Kuningan, AKBP. Joni Iskandar, SIK, melalui Kanit PPA, Dahroji diruang kerjanya, kepada sejumlah media mengatakan, pelaku mencabuli seorang keponaknnya yang masih berusia 14 tahun yakni Bunga (nama samaran), warga Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.

“Pelaku melakukan perbuatannya di rumah korbannya sekitar pukul 14.30 WIB pada bulan April. Dirumah korban dalam keadaan selalu sepi,” kata Dahroji.

Pelaku mencabuli sebanyak dua kali dan korban diberi uang yang pertama 70 ribu dan kedua 100 ribu. “Kemudian pelaku juga mengancam bunga, jika hubungannya ini diberitahukan kepada orang tua maupun umum, dan nanti tahu akibatnya,” ulas Dahroji.

Dahorji menceritakan, berdasarkan keterangan sebelumnya, bunga yang duduk di salah satu sekolah lingkungan sekitar, diketahui sedang mengandung. “kehamilan seorang pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Cibeureum ini, diketahui oleh salah seorang gurunya, yang kemudian melaporkan kembali kepada orang tuanya. Pelapor yang sedang bekerja di Jakarta diberitahu oleh pihak sekolah, kalau anaknya telah hamil. Mendengar cerita tersebut bunga pun mengakui telah hamil 5 bulan yang telah dihamili oleh MD,” jelasnya.

Atas amalan pelaku terhadap keponakannya, otomatis dikenakan tindak pidana paencabulan, atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pasal 81 jo 82 UU no 23 tahuin 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (CT-111)

Komentar