oleh

Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Warga asal Kuningan Ditangkap di Majalengka

Citrust.id – Anggota Polsek Cikijing Polres Majalengka mengamankan seorang laki-laki berinisial PA (45) warga Dusun Manis RT 10/03 Desa Windujanten, Kec. Kadugede, Kab. Kuningan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Pelaku diamankan oleh Aparat Desa Cidulang, Kec. Cikijing karena diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kapolsek Cikijing, Kompol Wawan Kuswana, Selasa (27/03).

Dikatakan dia, pelaku diduga melakukan pencabulan kepada Melati (14) Pelajar Kelas 2 MTs Kadugede Kuningan, warga Blok Barat RT 03/11 Desa Cidulang, Kec. Cikijing, Kab. Majalengka.

“Selanjutnya atas laporan dari Aparat Desa, pelaku dibawa ke Polsek Cikijing untuk menghindari amuk massa, karena masyarakat semakin berdatangan baik di lokasi/di rumahnya maupun ke Polsek Cikijing, dan mengingat terduga korban masih anak-anak, maka Pelapor dan terduga Pelaku dikirim ke Unit PPA Polres Majalengka,” pungkas Kapolsek. /abduh

Komentar