oleh

Bupati Soroti Pengelolaan Sampah di Kuningan

Citrust.id – Bupati Kuningan Acep Purnama membuka rapat koordinasi Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di ruang rapat Linggajati, Rabu (9/10).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Amiruddin, menuturkan, rakor itu bertujuan mengelola persampahan dengan baik dalam mewujudkan visi dan misi Kuningan Maju.

“Diperlukan sinergitas untuk fokus terhadap persoalan sampah di Kabupaten Kuningan sebagai acuan kami melangkah kedepan.

Sementara itu, Bupati menyampaikan, dalam pengelolaan sampah harus ditanam kesadaran sejak dini sebagai solusi yang terlahir dalam penanganan sampah. Rakor itu juga dalam rangka menyamakan persepsi pemahaman terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga merupakan terobosan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Untuk itu, pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke proses akhir. Targetnya adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar sehingga pada tahun 2025 Indonesia bisa bersih dari sampah.

“Program ini harus disosialisasikan agar Indonesia bebas dari sampah dengan penuh komitmen dan konsekuen. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Kuningan (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,” ungkap Bupati. (Ipay)

Komentar