oleh

BPK : CSR Dikelola Pemerintah, Kita Bisa Audit

Citrust.id – Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 ada sebesar 2 persen yang diserahkan kepada masyarakat sekitar perusahaan dan dikelola pemerintah, maka BPK berhak untuk mengaudit pengelolaanya.

Bahrullah Akbar salah satu Wakil Ketua BPK RI, menyatakan,”bahwa dana yang 2 persen untuk masyarakat sekitar dan yang masuk serta dikelola ke pemerintah daerah dijadikan sesuatu seperti bikin jalan, dan menghasilkan sesuatu , kita bisa audit hal itu”, katanya di Univesitas Antakusuma (Untama) dalam acara BPK RI Goes to kampus (08/01/2018) di lansir Kompas.

Oleh karenanya dia menghimbau agar kemudian CSR bisa dikelola secara baik, serta Sistem Audit BPK RI sudah baik. /SW

Komentar