oleh

BPJS Kesehatan-Kejari Kota Cirebon Bersinergi Dukung Penuh Program JKN-KIS

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adakan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/6). Kesepakatan bersama itu merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahardian, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat. Kegiatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Perpanjangan kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota Cirebon. Ruang lingkup kesepakatan yang dijalin berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan maupun aset milik BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan itu, Kajari Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahardian, menyampaikan dukungannya terhadap BPJS Kesehatan. Menurutnya, Program JKN-KIS telah banyak membantu masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon siap membantu menegakkan regulasi yang berlaku bagi para pemberi kerja agar dapat mematuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan menegakkan regulasi tentang Program JKN-KIS. Kami akan selalu mendukung langkah-langkah yang disepakati pada kesepakatan bersama ini dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Ewang Jasa Rahardian.

Di tempat yang sama, Nopi Hidayat menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui upaya litigasi dan non-litigasi akan sangat membantu dalam peningkatan kepatuhan peserta JKN-KIS, khususnya kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Program JKN-KIS dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya.

“BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak 2014. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan JKN-KIS di Kota Cirebon dapat berjalan secara optimal,” ujar Nopi. (Haris)

Komentar