oleh

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

Citrust.id – BPJS Kesehatan membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit sebesar Rp11 triliun. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, mengutarakan, sepanjang April 2019, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon juga telah membayar dana kapitasi dan tagihan klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

“Dana kapitasi dan tagihan klaim yang telah kami bayarkan lebih dari Rp248 miliar kepada 426 FKTP dan 45 FKRTL yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan serta Indramayu,” ujarnya, Selasa (16/4/2019).

Hingga hari ini, lanjut Ansharuddin, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out.

“Dengan mekanisme first in first out, urutan pembayaran klaim disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses lebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” terangnya.

Dikatakan Ansharuddin, kapitasi untuk FKTP dibayarkan tanggal 15 tiap bulannya. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran nonkapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal itu merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi dulu. Meski demikian, kami pastikan kewajiban pembayaran ke faskes sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami terus memantau dan memastikan faskes di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Cirebon telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan itu, diharapkan faskes bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ansharuddin juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan faskes yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin, bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucapnya.

Ansharuddin menyampaikan, Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Apabila terdapat kekurangan, imbuh Ansharuddin, hendaknya dapat diperbaiki bersama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis lalu digeneralisir. Sementara, banyak sekali peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

“Ke depan, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS. Pelayanan kepada masyarakat pun akan terus ditingkakan,” pungkasnya. /haris

Komentar