oleh

BPJS Kesehatan Cirebon Sosialisasikan Peraturan Terbaru kepada Badan Usaha

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon sosialisasikan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan Plprogram Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada badan usaha.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan melalui media Video Conference itu, lebih dari 200 badan usaha memperoleh berbagai informasi terbaru tentang syarat serta tata cara pelaporan serta pemberhentian kepesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, menjelaskan, syarat serta tata cara pelaporan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi ketika akan mengajukan penonaktifan peserta dikarenakan PHK, baik itu PHK tanpa memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan ataupun yang memperoleh jaminan kesehatan.

“Penjelasan serta dokumen tersebut seluruhnya di atur dan disebutkan dalam PerBPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan sejak bulan Maret tahun 2021,” ucap Cardi, Jumat (12/3).

Dengan adanya penyesuaian dokumen tersebut, maka dilakukan juga beberapa penyesuaian prosedur dalam penonaktifan peserta segmen PPU, baik yang memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan atau tidak. Penyesuaian tersebut diinformasikan kepada badan usaha melalui sosialisasi itu. Dengan adanya penyesuaian tersebut, Cardi berharap para pemberi kerja dapat mengikuti syarat serta tata cara pelaporan sesuai regulasi tersebut.

“Regulasi terbaru hadir sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Hal ini dilakukan untuk melindungi setiap pihak terhadap adanya masalah hukum yang dapat timbul pada kemudian hari akibat adanya pengakhiran status kepesertaan Pekerja Penerima Upah,” jelas Cardi.

Sementara itu, Toto Heryanto salah seorang peserta sosialisasi, menyampaikan dukungannya atas sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan perlu dipahami betul prosedurnya dengan baik. Selain itu, perlu adanya kesadaran terkait manfaat yang diperoleh dari adanya ketentuan terbaru bagi setiap orang.

“Adanya regulasi terbaru harus kita ikuti karena ada maksud yang pasti terkandung di dalamnya. Terima kasih BPJS Kesehatan Cirebon sudah memberikan sosialisasi kepada kami. Semoga BPJS Kesehatan tidak henti-henti melakukan berbagai sosialisasi kepada seluruh peserta program JKN-KIS,” ujar Toto. (Haris)

Komentar