oleh

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Distribusi KIS-PBI

CIREBON (CT) – Untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan, dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, telah menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, awal Januari tahun ini. Posko tersebut juga untuk memastikan peserta KIS-PBI dapat memanfaatkan kartu KIS untuk mengakses pelayanan kesehatan tanpa menemui kendala yang berarti.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Cirebon, Deded Chandra, saat sosialisasi Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, di Aula Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Rabu (03/02). Acara itu juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edy Sugiarto, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Cirebon, Ferdinan Wiyoto, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi, dan Kepala Kantor Pos Cirebon, Iwan Andri Wijanarko.

Dijelaskan Deded, Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KSI-PBI telah dibentuk di tingkat kantor pusat, divisi regional, cabang, dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten atau Kota (KLOK).

“Posko itu juga bertugas memantau progres distribusi kepada end user, dan menangani keluhan peserta maupun masyarakat terkait distribusi KIS,” ujarnya.

Deded mengungkapkan, di wilayah kerja Kantor Cabang Utama Cirebon, jumlah peserta KIS-PBI telah mencapai 2.711.304 jiwa. Pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI, agar menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat, dan membayar iuran tiap bulannya.

Ia juga menekankan, bahwa peserta KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait distribusi.

“Jika ada pungutan biaya, dapat dilaporkan ke posko pengaduan yang telah kami bentuk tadi,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Kepesertaan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Erra Widayati, mengatakan saat ini prioritas yang mendapat kartu KIS adalah dari pemegang kartu Jamkesnas.

Ke depan peserta BPJS Kesehatan dari kalangan PNS, TNI/Polri, pekerja badan usaha maupun peserta mandiri secara bertahap juga akan diganti kartu jaminan kesehatan, yang selama ini digunakan menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Erra mengatakan, pemegang Kartu Indonesia Sehat maupun BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama. Perbedaannya adalah dalam hal mendapatkan kelas ruang rawat inap.

“Pemegang KIS karena termasuk PBI, dapat ruang rawat inap kelas III. Sedangkan non-PBI, dapat kelas ruang rawat inap sesuai dengan iuran yang dibayarkan,” pungkasnya. (Haris)

Komentar