oleh

BKD Tindak Lanjuti Oknum PNS yang Terlibat Penipuan CPNS

MAJALENGKA (CT) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka menindaklanjuti kasus dugaan oknum PNS, yang terlibat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kami akan laporan dulu Ke Pimpinan atau Bupati,” kata Kepala BKD H.Sanwasi melalui Kasubid Pembinaan Pegawai, Anem Rahmat Wijaya saat dikonfirmasi CT, Rabu (18/05).

Anem menjelaskan, sanksi yang terancam diterima oknum PNS yakni diturunkan dari jabatan Kasie jadi staf.

“Nanti kami akan datang ke Polres. Kami juga menunggu laporan resmi dari pimpinannya langsung dari Camat Sukahaji,” jelasnya.

Untuk menangani kasus ini, Anem mengungkapkan akan membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Kabag Hukum, BKD, dan Camat sebagai atasan langsungnya.

Sedangkan menurutnya, sanksi yang bisa dikenakan sesuai Pasal 7 (1) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Kemudian lanjut Anem, jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang, lanjut dia, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis hukuman disiplin berat yang bisa dikenakan, lanjut Anem, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Apabila vonis Hakim minimal 2 tahun, PNS tersebut bisa langsung diberhentikan,” jelas Anem

Seperti diberitakan CT sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang pejabat di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, karena diduga telah melakukan tindak penipuan dalam penerimaan CPNS pada Selasa (17/05).

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian, tersangka berinisial YR (59), seorang kepala seksi (Kasie) Tantrib di Kecamatan Sukahaji tinggal di Perumahan BCA RT 17 RW 08 Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. (Abduh)

Komentar