oleh

Besok, 28 Februari 2018 Hari Terakhir Pendaftaran SIM Card Prabayar

Citrust.id – Pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) bagi nomor-nomor yang juga belum melakukan registrasi ulang, yang berarti tidak dapat digunakan lagi akan di lakukan besok hari 28 Febaruari 2018, yang merupakan haru terakhir pendaftaran SIM Card prabayar di Indonesia.

Sedangkan kemenkominfo sendiri tidak akan memperpanjang untuk jangka waktu tersebut, ketegasan itu dilakukan karena sudah dilakukan sosialisasi sejak lama. Akan tetapi masih saja sampai dengan saat ini beberapa pengguna mencoba untuk mendaftarkan lewat akun twitter@komenkominfo terjadi kegagalan (27/02/2018) dilansir tribun.

Sebelumnya pemerintah sudah menyatakan bahwa Pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan bagi pengguna nomor seluler ponsel yang tidak melakukan resgistrasi prabayar menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh Pemerintah tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bagi pelanggan yang masa prabayarnya berakhir kemudian tidak melanjutkan mendaftarkan kartunya, maka operator telekomunikasi akan menghapusnya secara bertahap.” bahwa kita harus fokus kepada kualitas pelanggan bukan kuantitas pelanggan, karena kalau ada pelanggan tidur (non aktif), maka semua rugi karena ketidak jelasnya dalam pemakaian,” katanya 15 Februari 2018.

Hal itu dilakukan oleh Kemenkominfo karena pengguna seluler yang aktif di Indonesia secara pasti belum diketahui secara jelas, hal itu dikarenakan pelanggan menggunakan SIM dalam waktu yang singkat terus akhirnya membuangnya, sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatatnya. Asalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan. maka akan merugikan pihak industri. /sw

Komentar