oleh

Berpesta Miras di Depan Masjid At-Taqwa, 4 Pemuda Digelandang ke Maposek Utbar

CIREBON (CT) – Empat pemuda asal Kabupaten Cirebon kepergok petugas Polsek Utara-Barat Kota Cirebon, saat sedang berpesta minuman keras di kawasan Jalan Kartini Kota Cirebon.

Mereka adalah AD, CC, AG, AC, warga Kabupaten Cirebon ini dengan mudahnya membeli minuman keras atau minuman beralkohol yang dijual di kawasan terminal Harjamukti By Pass Kota Cirebon.

Mereka pun digelandang ke Mapolsekta Cirebon Utara Barat. Namun tiga orang dilepaskan, dan seorang lagi ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kepala Polsekta Cirebon Utara Barat, Kompol Luhut Sitohang melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Ipda Tarsiman mengatakan, empat pria itu tertangkap pesta miras saat jajarannya menggelar operasi Sabtu (20/12) malam.

“Mereka mabuk di depan Masjid Raya At-Taqwa. Kami periksa, ternyata satu orang atas nama AD (23) membawa senjata tajam,” katanya di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Senin (22/12).

Karena terbukti membawa senjata tajam, kata Ipda Tarsiman, AD kemudian ditahan. Dia pun dijerat Undang-undang Darurat. Sementara tiga orang teman AD dilepas setelah melewati sidang tipiring.

Untuk diketahui, sejak 2013 Kota Cirebon telah memiliki Perda No 4/2013 tentang Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol. Tidak tanggung-tanggung, kadar alkohol dalam minuman harus 0%, dan aturan tersebut berlaku untuk semua pihak termasuk tempat hiburan dan hotel. (CT-104)

Komentar