oleh

Belasan SMA/SMK Terancam tak Mendapat Bantuan Biaya

CIREBON (CT) – Pengalihan wewenang terkait Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih menyisakan polemik.

Tiga wewenang di Kabupaten Cirebon yang dimenangkan gugatannya oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), yaitu pengalihan wewenang SMA/SMK, izin galian pasir, serta pengelolaan laut mulai 0-4 mil, pembiayaannya hingga kini masih terkatung-katung.

Pemerintah Kabupaten Cirebon yang belum menerima putusan resmi atas menangnya gugatan ini membuat DPRD Kabupaten Cirebon ragu untuk memasukkan anggaran tiga wewenang  tersebut, sehingga ketiganya terancam tidak akan terbiayai dalam APBD Kabupaten Cirebon 2017.

“Ini menjadi persoalan berat kalau Pemprov juga belum menganggarkan untuk pembiayaan ketiganya, sebab pasti mereka juga tahu kalau Apkasi sudah memenangkan gugatan dengan mengembalikan kewenangan tersebut kepada daerah masing-masing. Tapi, di sisi lain kamipun masih bingung untuk memasukkan anggaran untuk ketiganya karena posisi tiga wewenang ini masih menggantung. Kalau resmi dikembalikan ke daerah, kami sama sekali belum menerima putusan tersebut,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Subhan, Selasa (02/08).

Apalagi, tambah Subhan, persoalan ini muncul di saat DPRD sedang dikebut untuk menuntaskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

“Kalau kami belum menerima keputusan resmi jika wewenang ini sudah dikembalikan ke daerah dalam waktu dekat ini, maka kami akan melewatkan ketiganya untuk tidak dimasukkan ke dalam KUA PPAS 2017, dengan begitu maka tidak akan teranggarkan dalam APBD 2017,” tutur Subhan.

Subhan sendiri tidak bisa memungkiri jika terdapat ribuan siswa SMA/SMK dari 19 SMA serta tujuh SMK yang terancam tidak akan terbiayai. Selain itu, persoalan galian pasir pun akan semakin mencuat jika pembiayaan tidak akan maksimal. (Iskandar)

Komentar