oleh

Bawaslu & Satpol PP Majalengka Lakukan Penertiban APK yang Salahi Aturan

Citrust.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan berupa baliho, spanduk, banner dan sejenisnya, yang terpasang di sepanjang Jalan KH Abdul Halim, mulai dari Bundaran Cigasong sampai Jatipamor Panyingkiran, Selasa (09/10/2018).

Penertiban itu dilakukan sesuai dengan regulasi Pemilu terkait tata cara pemasangan APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana menyebutkan penertiban APK tersebut sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, dan juga telah diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2013 atau perubahan dari PKPU No 1 Tahun 2013, tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Lebih lanjut disampaikan Agus, tidak boleh memasang APK di jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana publik lainnya seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan) serta pohon pelindung, tiang listrik, dan tiang telepon, atau tempat umum lainnya.

Ditambahkan Agus, sebelumnnya, Panwaslu dan KPU Kabupaten Majalengka telah melakukan rapat bersama semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Majalengka agar mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan Pemilu tersebut, dan mematuhi ketentuan pemasangan APK sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012, PKPU No 15 Tahun 2013, yang secara jelas menyebutkan bagaimana tata cara pemasangan APK.

Ironisnya, bukan mengurangi pelanggaran terkait pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang, ucap Agus, saat ini masih banyak ditemukan APK terpasang di zona terlarang.

Dia menyebutkan, Panwaslu Majalengka juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Majalengka sebagai penyelenggara Pemilu secara teknis untuk mengimbau Parpol agar mematuhi ketentuan dan tata cara pemasangan APK, beserta larangannya sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik daerah secara administratif untuk menugaskan Satpol PP dan SKPD yang bertugas bidang kebersihan supaya membersihkan dan menertibkan APK yang telah merusak keindahan Kota Majalengka

“Untuk itu hari ini kita melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar dan dipasang di tempat yang sudah dilarang tersebut, dan penertiban ini akan kita lakukan selama tiga hari ke depan. Sehingga kita bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Kabid Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Majalengka, Wawan AS, penertiban APK ini berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Majalengka kepada Pemkab Majalengka untuk membantu penertiban APK tersebut.

“Hari ini kita melakukan penertiban APK bersama Panwaslu Majalengka karena berdasarkan surat yang kita terima dari Panwaslu bahwa banyak APK yang menyalahi aturan, sehingga kita membantu untuk menertibkannya,”pungkasnya./abduh

Komentar