oleh

Bawaslu Putuskan KPU Majalengka Melanggar Administrasi Pemilu 2019

Citrust.id – Bawaslu Kabupaten menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2019, Senin (20/5/2019) di kantor Bawaslu  Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Ghani Nomor 7.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana, mengatakan, dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 berdasarkan temuan Panwascam Leuwimunding, Panwascam Malausma, Panwascam Bantarujeg, Panwascam Palasah, Panwascam Ligung dengan terlapor Ketua dan anggota KPU serta Sekretaris KPU.

“Putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum,” kata Agus saat membacakan keputusannya.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Majalengka untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” imbuh Agus

Informasi yang dihimpun citrust.id, dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait keterlambatan distribusi logistik Pemilu 2019, yaitu kotak suara, surat suara dan sebagainya serta tertukarnya surat suara antardapil.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum dan Pengawasan, Sarkan, membantah terjadinya pelanggaran adminitrasi pemilu oleh KPU Kabupaten Majalengka terkait keterlambatan logistik dan tertukarnya surat suara.

“Kami baru menerima logistik dari penyedia jasa tanggal 16 April, pukul 23.00 WIB, belum dilakukan pelipatan, sortir dan lain sebagainya, dangkan tertukarnya surat suara tidak mengarah ke pelanggaran administrasi karena ada surat edaran bersama dari DKPP, Bawaslu dan KPU.

Sarkan mengatakan, dalam eksepsinya, perkara yang diajukan oleh pelapor secara substantif tidak berimplikasi terhadap kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di KPPS.

“Perkara yang diajukan pelapor dalam pokok perkara telah sudah diselesaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan dan Kabupaten, oleh karena itu perkara ini masuk dalam perkara nebis in idem sesuai PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu,” bebernya.

Sedangkan dalam pokok perkara lanjut dia, dalil yang dikemukakan pelapor tidak benar dan tidak didasarkan kepada legal standing peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terkait dugaan pelanggaran pasal 341 ayat (6) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Majalengka sudah membuat SOP pendistribusian logistik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semua tahapan terkait pendistribusian perlengkapan pemungutan suara harus mengacu pada SOP tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera kaji putusan tersebut.

“Kemungkinan kami akan mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Majalengka kepada Bawaslu Jabar,” tegasnya. (Abduh)

Komentar