oleh

Bawaslu Kota Cirebon Akan Laporkan Hasil Pengawasan PSU ke MK

Citrust.id – Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Kota Cirebon akan melaporkan hasil pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 September 2018.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, hasil pengawasan PSU itu akan dilaporkan melalui sidang MK yang rencananya digelar besok atau Selasa (16/10) pukul 14.00 WIB.

Pada sidang tersebut, MK juga akan mendengarkan laporan dari Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI. Selain itu, diagendakan penyampaian laporan KPU Kota Cirebon, KPU Jabar dan KPU RI.

Dikatakan Joharudin, sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon mengirimkan keterangan tertulis hasil pengawasan kepada MK. Hasil pengawasan maksimal dilaporkan tujuh hari usai pelaksanaan PSU.

“Sesuai perintah MK, kami sudah menjalankannya, mulai dari persiapan PSU, penentuan DPT, pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi di setiap jenjang,” katanya./haris

Komentar