oleh

Bawa Ratusan Pil Ilegal, Seorang Buruh Diciduk Polisi

Citrust.id – Seorang buruh warga Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, RY (28), diciduk polisi karena membawa dan menyimpan 400 butir Tramadhol secara ilegal.

Hal itu bermula saat RY terlibat kecelakaan di perempatan lampu merah Cideng, Kertawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (11/7) sekira pukul 20.45 WIB. Usai insiden tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Petugas lalu menemukan ratusan butir pil tramadhol di kendaraan milik RY. Ratusan pil ilegal tersebut sudah dibungkus rapi dan siap diedarkan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana, mengungkapkan, petugas langsung membawa RY ke Polsek Kedawung untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Setelah itu, RY diserahkan ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses lebih lanjut termasuk pengembangan kasusnya,” ujarnya. /haris

Komentar