oleh

Baru Bebas Nekat Jadi Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Majalengkatrust.com – Satnarkoba Polres Majalengka dalam rangka cipta kondisi peredaran Narkoba, di wilayah Hukum Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis Sabu.

“Mereka ini jaringan wilayah Bandung dan jaringan wilayah Cirebon,”kata Kapolres AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli, Rabu (24/08) kepada wartawan.

Menurut dia, tersangka pengedar narkotika jenis Sabu tersebut AS (35) ditangkap di kediamanya Blok Pamaran RT 02/01 Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

“Tersangka AS merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2013 divonis 4 tahun penjara. Karena mengedarkan narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1 kg dan baru keluar 1 Minggu pembebasan bersyarat dari Lapas Majalengka,” jelas AKBP Mada.

Tersangka, AS lanjut dia tertangkap lagi dengan barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,36 gram, dan 1 perangkat alat hisap sabu.‬

‪Kemudian tersangka, KU (48) warga kampung Pangsit Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang ditangkap di TKP tempat parkir sebuah minimarket di Desa Bojong Cideres, Kabupaten Majalengka.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka KU yaitu 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 buah Ning terbuat dari kaca dan 1 lembar alumunium foil,” jelas dia.

‪AKBP Mada menambahkan, tersangka ketiga berinisial, AM (35) warga kampung Pangsit RT 02/09 Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut ditangkap di TKP diparkiran sebuah minimarket bersamaan dengan tersangka, KU dengan barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 buah bong terbuat dari kaca, dan 1buah alumunium foil.

AKBP Mada mengatakan kepada ketiga tersangka dijerat UU RI nomor 35/2009, tentang Narkotika dan telah memenuhi unsur Pasal 114 (1), jo Pasal 112 (1), jo Pasal 127 (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. (Abduh)

Komentar