oleh

Bandar dan Pengecer Judi Togel Diringkus Polsek Losarang

Indramayutrust.com – Petugas Reskrim Polsek Losarang berhasil meringkus seorang bandar kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong, yang diketahui berinisial Tar alias Blorok (43) dan Was (44), warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Ditangkapnya bandar dan pengecer judi togel tersebut bermula dari kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Losarang. Namun dalam perjalananya, polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan ada peredaran judi kupon togel di Desa Krimun.

Usai mendapatkan informasi tersebut selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, ternyata benar ada peredaran judi jenis togel di tempat itu. Kemudian untuk menangkap bandar serta pengecernya tersebut, petugas pun menyamar sebagai pembeli.

Saat bersamaan, Was sedang menjajakan kupon itu. Sehingga dirinya langsung diamankan bersama barang buktinya.

Saat itu pula, Was langsung digelandang ke mapolsek setempat untuk memberikan keterangan akan perbuatannya. Dari keterangan ini mengarah kepada bandar besar yakni Tar alias Blorok yang tak lain masih tetangganya Was.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK melalui Kapolsek Losarang, Kompol I Ketut Sumadana SH MH didampingi Kasubag Humas, AKP Heriyadi mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar togel dan pengecer togel itu. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus dengan tujuan agar pelaku-pelaku lainnya dapat diringkus.

“Barang bukti yang kita sita uang pasangan sebanyak tujuh ratus tiga puluh dua ribu Rupiah. 31 potongan kertas untuk pemasangan, satu buah buku rekapan, sebuah buku tafsir mimpi, 54 ciamsi, serta HP,” ungkapnya, Senin (19/12)

Akibat perbuatannya tersebut, bandar dan pengecer kupon judi togel itu diancam dengan pasal 303 Jo 303 bis KUHP, tentang perjudian dengan ancaman sekira 10 tahun penjara. (Didi)

Komentar