oleh

Bambang Mujiarto : UU Keterbukaan Informasi Publik Harus Sampai Ke Desa-desa

INDRAMAYU (CT) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I, Bambang Mujiarto memberikan statemen nya terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai di beberapa media terkait indikasi penyelewengan penggunaan dana desa dan Penyalahgunaan ADD yang diduga fiktif.

Seperti diduga terjadi di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu akibat Pemerintah desa tak transparan dalam menyampaikan informasi.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus di sampaikan pada semua masyarakat agar semua bisa tahu tentang bagaimana pelaksanaan dari UU KIP di daerah-daerah.

“UU Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah dalam transparansi penggunaan dana desa, dan ketika ada masyarakat yang ingin tahu berapa besaran anggaran yang diterima dan untuk apa saja, ya kasih tahu saja, tak boleh ada yang di tutup-tutupi oleh Pemerintahan Desa tersebut,” ungkapnya, Sabtu (28/5)

Menurutnya, dengan begitu semua elemen masyarakat bisa bersatu padu dalam mengawasi dan bersama membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pihak desa tetap kukuh tak mau memberikan informasi tentang transparansi Dana Desa tersebut dan dari masyarakat merasa ada kerugian dari pihak penyelenggara pemerintahan dalam pembangunan desa, dengan banyak temuan penyelewengan Dana Desa, laporkan saja pada penegak hukum atau Tipikor, tentu dengan membawa barang bukti apa saja sebagai acuan atas laporan tersebut,” imbuhnya

Ia menambahkan, dengan begitu masyarakat turut andil dalam pembangunam desa dan melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa, juga merupakan bagian dari kontrol sosial.

Dikatakannya, jika semua masyarakat dan pemerintahan desa bisa bersinergi dengan menunjukkan suasana yang harmonis dan kondusif, dengan saling membuka akses informasi yang terbuka juga lebih komunikatif dalam pembangunan desa, hal tersebut tentu akan bisa terwujud dalam kesejahteraan desa dan masyarakatnya.

“Untuk itu, pemerintah desa juga harus bisa lebih membuka informasi pada masyarakat yang menginginkan informasi tersebut, dan jangan sampai menjadi gagal paham dalam mengelola dana desa dan melaksanakan tugas menjadi pemerintahan di desa,” tandasnya. (Didi)

Komentar