oleh

Babak Baru Upaya Pembentukan Provinsi Cirebon Raya

Citrust.id – Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) mengggelar deklarasi dalam upaya pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Senin (27/9). Konsep provinsi tersebut terdiri dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning). Daerah diklaim akan turut bergabung.

Ketua Umum KP3C, Kurniawan Bahtiar mengatakan, pembentukan provinsi Cirebon Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, pembentukan Provinsi Cirebon Raya merupakan gerakan perjuangan berdasarkan aspirasi masyarakat yang rasional, konstitusional, bukan emosional, sesuai adab akhlak dan budaya luhur masyarakat Cirebon Raya.

“KP3C merupakan wadah untuk membentuk mengantarkan serta mengawal sebuah provinsi baru dari wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan serta diharapkan Kabupaten Indramayu Barat, untuk dimekarkan. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” ujarnya.

Ia mengatakan, Ciayumajakuning memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kuat, didukung dengan posisi strategis. Wilayah itu bisa secara mandiri menjalankan pemerintahannya.

“Cirebon Raya punya alasan kuat. Didukung sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang sudah terbangun maupun yang akan dibangun,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Harian KP3C, Nina Kurnia Hikmawati mengatakan, pembentukan Provinsi Cirebon Raya merupakan tantangan dalam mewujudkan era keterbukaan dan kebutuhan pembangunan.

“Untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan agar Ciayumajakuning tidak tenggelam dan tertinggal,” tandasnya. (Haris)

Komentar