oleh

Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Citrust.id – Seorang ABG yang baru menginjak usia 15 tahun, Mawar, bukan nama sebenarnya, harus mengandung benih dari DD (55). Mawar menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya itu.

Kasus pemerkosaan atau pencabulan tersebut terungkap setelah anak tiri pelaku kedapatan telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini, ayah yang mencabuli anak tirinya telah diamankan di Mapolres Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10).

Menurut kapolres, peristiwa kelam itu terjadi sekitar Maret 2019, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah tidur di kamar rumahnya.

Tersangka melihat rok korban tersingkap. Ia lalu masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

“Tak sampai di situ, ternyata tindakan bejat tersangka kembali terulang kedua kalinya. Kali ini dilakukan sekitar awal bulan April atau dua minggu setelah kejadian yang pertama,” Kapolres.

Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, pihak keluarga mengetahui korban hamil setelah mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa korban sakit. Setelah dicek, ternyata korban sudah hamil enam bulan.

Setelah dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelasnya. Merasa tidak terima, sang ibu korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar