oleh

Aturan Lebih Ketat, Ini Syarat Daftar Cabup PDIP

Cirebontrust.com – DPC PDIP Kabupaten Cirebon menerapkan syarat yang cukup ketat saat pendaftaran bakal calon bupati yang akan dibuka pada Sabtu (20/05) besok. Tim penjaringan  bacabup menegaskan, bagi seseorang yang akan mendaftarkan diri, tidak boleh memiliki keanggotaan partai ganda. Dengan kata lain, para bakal calon yang sudah mendaftarkan diri di partai lain, harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP terlebih dahulu.

“Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai lain dan baru bisa mendapatkan KTA dari PDIP sebagai salah satu syarat pencalonan, di samping ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia,” ujar  salah satu tim penjaringan, H Sobur, Kamis (18/05).

Sobur juga menyebutkan, sebelumnya Ketua DPC PDIP H Mustofa pernah berkomentar soal bakal calon bupati yang telah mendaftarkan diri di partai lain namun akan mendaftarkan diri pula di PDIP. Saat itu, Mustofa menyebutkan jika DPC PDIP akan memberikan sejumlah catatan khusus bagi bacabup yang mendaftarkan diri di PDIP namun sebelumnya telah mendaftarkan diri di partai lain.

“Untuk internal jelas salah satu persyaratannya adalah membawa KTA, namun untuk internal saat pendaftaran maka dia akan disodorkan formulir yang salah satu poinnya menyebutkan dia harus menyatakan kesediaannya untuk memiliki KTA PDIP atau dalam arti lain menjadi kader,” ucap salah satu tim penjaringan lainnya, Nina Krisnawati.

Nina juga  mengatakan, DPC PDIP tidak akan mempersulit pendaftaran bagi calon di kalangan internal. “Tapi kan masing-masing partai memiliki mekanisme tersendiri saat pendaftaran bakal calon bupati,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Bidang  Organisasi DPC PDIP Kabupaten Cirebon Fredi Fibrina mengakui pihaknya tidak akan mempersulit siapapun dalam mendaftarkan diri sebagai bacabup dari PDIP. (Iskandar)

Komentar