oleh

Aturan BPJS Alami Perubahan

KUNINGAN (CT) – Peraturan BPJS mengalami perubahan, hal itu menyusul dimana pendaftar BPJS harus satu paket. Artinya bila dalam satu keluarga ada beberapa anggota, maka harus diikutsertakan semua.
Kemudian untuk aktivasi peserta BPJS yang semula satu hari, namun sekarang 7 hari. Selain itu, seperti yang saya tanyakan kemarin ke BPJS semang seperti itu aturannya. Misalnya setiap keluarga ada empat, maka itu harus ikut semua,” kata Momon anggota komisi 4 DPRD Kuningan, di ruang kerjanya, Jumat (21/11).
Momon mengatakan,  jika masa aktif peserta BPJS telat dalam membayar iuran selama 6 bulan itu tidak langsung dibekukan dan itu masih akan tetap aktif. Hal itu kecuali peserta mengklaim itu asuransinya.”Maka harus bayar dulu selama 6 bulan ke Bank,” terangnya.
Berkaitan dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS), lanjut Momon, menyebutkan, tidak ada bedanya dengan kartu jamkesmas, hal itu hanya perbedaan nama saja. Peserta jamkesmas akan otomatis masuk ke dalam BPJS. Namun bila peserta terdaftar di jamkesmas dan juga tercantum di KIS, maka salah satunya akan hilang,” katanya.
Momon menambahkan, peserta yang belum memiliki Jamkesmas ada kesempatan untuk mendapatkan KIS. “Karena daerah kuningan ada kuota sebesar 350 ribu diperuntukkan kepada keluarga miskin,” tegas Momon. (CT-111)

Komentar