oleh

ASN Diimbau Tak Gunakan Gas Melon 3 Kg

Citrust.id – Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 542/1525/2019 tentang imbauan untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 Kg untuk PNS/CPNS, para pelaku usaha dan seluruh masyarakat yang mampu.

Sebagaimana Pasal 20 ayat 2 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, bahwa LPG subsidi 3 Kg diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM 26/2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, bahwa LPG Subsidi 3 KG diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera dan usaha mikro.

“PNS atau CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka diimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg,” ungkap Bupati Karna, Kamis (14/8/2019).

Para pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta diimbau tidak menggunakan tabung LPG 3 Kg.

“Seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan juga diimbau tidak menggunakan tabung LPG 3 Kg,” kata Bupati.

Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan SK Bupati, HET LPG 3 Kg Rp16 ribu pertabung.

Dikatakan dia, bagi pangkalan yang menjual di atas HET, Pertamina tidak ragu untuk memberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga PHU atau pemutusan hubungan usaha kepada agen dan pangkalan.

Pihaknya mendorong masyarakat mampu untuk membeli LPG nonsubsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. LPG subsidi 3 Kg sebenarnya diperuntukkan masyarakat kategori prasejahtera atau usaha mikro, seperti tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2) tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Subsidi.

“Pengguna LPG nonsubsidi dapat memperolehnya di berbagai outlet dan minimarket, atau layanan pesan antar di Contact Center Pertamina 135,” kata Dewi.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan pemasangan dan penggunaan LPG. Pemakaian LPG yang aman di antaranya menggunakan perangkat pendukung, seperti kompor, selang dan regulator SNI serta memperhatikan tempat penyimpanan tabung LPG.

“Faktor kelalaian maupun musim kemarau bisa menjadi penyebab LPG tidak aman. Kami berharap masyarakat saling mengingatkan dan menjaga agar tidak terjadi, baik di lingkungan tempat tinggal kita maupun di lingkungan kerja,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar