oleh

APKASI Klaim Sukses Gugat UU No. 23 Tahun 2014 Soal Pengelolaan Sekolah dan Tambang

CIREBON (CT) – Pembagian Kepengurusan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah yang tercantum dalam UU no 23 tahun 2014 akhirnya berhasil dijudicial review, dimana di dalamnya mengatur kepengurusan sekolah dan tambang ditarik ke Provinsi, berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Barat, Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM, M.Si.

“Kami berhasil menggugat UU no 23 tahun 2014, sekolah-sekolah kepengurusannya tetap berada di bawah naungan Kabupaten/Kota,” terangnya.

Soal anggaran sekolah yang sebelumnya sudah tidak dimasukan dalam APBD tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs. H. Asdullah Anwar, MM mengatakan pihaknya sedang menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Ini kan baru menang, kami sedang menunggu poin-poin apa saja yang dibatalkan oleh MK. Dan Bupati sudah mengintruksikan jangan dulu membuat stuktur baru terkait anggaran dan lain-lainya,” terangnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi, seperti Bappeda dan Bagian Keuangan. Lantaran, UU No 23 tahun 2014 jelasnya, sudah mempengaruhi kepengurusan sampai tingkat anggaran gaji para guru, bantuan operasional.

“Di tahun 2016 ini anggarannya sudah berada di provinsi, bila undang-undangnya kembali pada semula, mungkin nanti diusulan anggaran tahun 2017 baru disesuaikanya,” tukasnya. (Roy)

Komentar