oleh

Anggota DPRD Indramayu Soroti Raperda Bantuan Hukum

Indramayutrust.com – Adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin di Indramayu, menjadi sorotan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, H. Dalam, SH mengatakan, penggunaan frasa masyarakat miskin pada judul raperda tersebut terlalu tendensius dan seolah-olah membenarkan bahwa di Indramayu banyak masyarakat miskin.

Menurutnya, undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, pasal 18 ayat (2) hanya menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam peraturan daerah.

Pasal-pasal di raperda tersebut, lanjut H. Dalam, juga tidak mengatur mekanisme penganggaran untuk bantuan hukum, tata cara pengajuan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan bantuan hukum.

“Masalah anggaran dan tata cara pengajuan anggaran harus dijelaskan secara lebih rinci,” ungkapnya kepada wartawan, usai rapat paripurna pandangan umum fraksi atas enam raperda di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (29/05).

Dikatakannya, pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan.

“Hal ini bahkan merupakan hak dasar setiap orang yang bersifat universal. Konsep ini menjadi penting karena negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat yang tidak mampu, sehingga sering tidak bisa mewujudkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan.

“Dengan kata lain, negara harus menjamin terselenggaranya bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu, sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut H. Dalam, pembuatan perda tentang bantuan hukum merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Sementara, ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin menilai bantuan hukum bagi warga miskin dinilai harus lebih spesifik.

“Klasifikasinya harus lebih jelas agar tidak menjadi bias. Selain itu, penerima kuasa hukum harus dilakukan oleh pihak ketiga untuk menjadi mitra dari pemerintah,” tandasnya. (Didi)

Komentar