oleh

Anggota DPR RI Komisi IV Ingatkan Agar Selektif Penerima Asnel

Indramayutrust.com – Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dalam pendataan penerima program Asuransi Nelayan (Asnel) di Indramayu yang dilakukan oleh tim pendata di lapangan, agar PPL Diskanla lebih selektif dalam mendata warga nelayan untuk pengajuan program Asnel.

Hal itu seperti diungkapkan anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono ST, saat menghadiri acara peresmian Gudang Garam Nasional di Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Jumat ( 06/01)

Dalam paparannya, Ono Surono mengatakan kepada para PPL perikanan dan kelautan yang mendata Nelayan di lapangan agar sesuai dengan data yang sebenarnya sesuai dengan profesi Nelayan untuk mendapatkan Program Asuransi Nelayan.

“Jadi meski punya kartu Nelayan, tapi jika sudah bekerja menjadi Ketua RT atau kepala desa, apalagi yang sudah meninggal, ya jangan di data,” ungkapnya

Dikatakannya, bahwa Kabupaten Indramayu adalah miniatur Indonesia karena lautnya 146 kilometer terpanjang di Jawa Barat dan sudah memasok ikan lebih dari 50℅. Karenanya, nelayan harus mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.

“Indonesia harus menjadi poros Maritim Dunia, sesuai keinginan dan harapan Presiden Indonesia Ir.Joko Widodo, namun Nelayan juga harus bisa lebih sejahtera dan mendapat perlindungan dalam keselamatan kerja,” harapnya

Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Abdur Rosyid Hakim, menjelaskan bahwa terkait dengan pendataan Asnel dilapangkan belum semua tercover, namun pihaknya mengimbau bagi para pendata di lapangan agar mendata sesuai prosedur pengajuan Asnel.

“Seluruh nelayan kecil di Indramayu dibawah 10 GT sejumlah 23.288 orang, jumlah Kartu Nelayan 13.002 orang, jumlah Asnel 5.180 orang dan jumlah yg diusulkan 5.329 orang, Jadi ada 149 orang dalam proses pembuatan Asnel,” paparnya

Diakuinya, jika tim pendataan Asnel di lapangan adalah orang-orang yang sudah ditunjuk dan diketahui Diskanla, namun dalam pendataan Kartu ASNEL tersebut tidak sedetail seperti pendataan E-KTP.

“Ya mungkin saja yang tadinya Nelayan, sekarang menjadi ketua RT atau Kepala Desa, namun masih mempunyai Kartu Nelayan, itu ada juga yang sampai terdata, ya harusnya tidak boleh,” pungkasnya. (Didi)

Komentar