oleh

Anas Urbaningrum di Vonis 8 Tahun Penjara

 

JAKARTA (CT) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, akhirnya memvonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Mantan Ketua HMI itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

”Dengan ini, kami menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum bersalah, dan putusan delapan tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan terhadap Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Anggota majelis hakim Sutio Jumagi dalam analisa yuridis memaparkan, Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.

Dengan kedudukan terdakwa sebagai ketua DPP bidang politik, terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Kemudian jaringan terdakwa semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat.

Dari sinilah awal kemudian anas membuat PT. Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Atas peran terdakwa sebagai anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerima hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas.

Terdakwa terbukti menerima uang senilai Rp 2,2 miliar rupiah dari PT. Adhi Karya, pemenang tender Hambalang.

Sementara dari Permai Group terdakwa menerima sebesar Rp 25,3 miliar dan 36,070 dolar Amerika. Lantas terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar Amerika.

Tidak hanya bentuk uang, terdakwa juga menerima hadiah lainya berupa mobil Toyota Harrier. Meski pembelian bukan dari uang proyek Hambalang, majelis hakim meyakini pembelian mobil menggunakan uang yang berasal dari fee proyek. Sedangkan fasilitas yang diterima Anas adalah Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

”Terdakwa menggunakan semua uang itu untuk kepentinganya maju menjadi ketua Partai Demokrat,” katanya.(CT-117)

Komentar