oleh

Alasan Mengapa Hanya Empat Napi yang Dieksekusi Mati

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat terpidana mati dari semula direncanakan 14 orang dalam eksekusi mati jilid III pada Jumat (29/7) dinihari. Adapun 10 terpidana mati lainnya masih masih ditangguhkan eksekusinya hingga waktu yang belum ditentukan.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, penangguhan diputuskan oleh tim yang berada di lapangan sebelum eksekusi dilakukan. Adapun keputusan itu juga dilakukan berdasarkan kajian sejumlah pihak dengan mempertimbangkan aspek yuridis maupun nonyuridis.

Ia membantah jika disebutkan penangguhan 10 orang tersebut lantaran adanya tekanan dari pihak luar. Meski ia tidak membantah, jika ada masukan dari pihak luar terkait proses hukum di Indonesia. Karena menurutnya, saat ini Indonesia sedang berada pada kondisi darurat Narkoba dan hukuman mati merupakan bentuk perang terhadap peredaran barang haram tersebut.

Terkait sampai kapan batas waktu penangguhan 10 terpidana mati tersebut, Prasetyo belum dapat memastikannya. (Net/CT)

Komentar