oleh

Aktivitas Batubara Kembali Dibuka, Ini Pernyataan Ketua DPRD Kota Cirebon

CIREBON (CT) – DPRD Kota Cirebon memberikan waktu satu bulan kepada KSOP dan PT Pelindo II Cirebon, untuk menyelesaikan sisa batubara yang belum sempat dibongkar sebanyak 21 tongkang. DPRD Kota Cirebon meminta agar semua pihak mengawasi sisa bongkar muat batubara tersebut.

“Kami berikan toleransi kepada KSOP dan Pelindo selama 1 bulan, agar 21 tongkang tersebut diselesaikan. Kami minta juga semua pihak agar mengawasi bongkar muat batubara sisa tersebut”, ujar Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripto kepada CT, Rabu (13/01).

DPRD Kota Cirebon pun melarang kepada KSOP untuk menerima komoditas batubara dari Kalimantan. DPRD pun akan segera mengirim surat kepada KSOP, Pelindo dan pengusaha untuk merevisi surat tertanggal 12 Januari lalu.

“Tanggal 12 (Januari. red) dalam surat tidak disebutkan kalau ingin menghabiskan sisa batubara, hanya ditulis dibuka saja. Asumsinya kan nanti batubara dibuka total,” katanya.

Dilokasi berbeda, terkait pernyataan yang disampaikan oleh DPRD, Kepala Kantor KSOP, Rivolindo mengatakan akan melakukan apa yang dewan usulkan.

“Ya kami terima keputusannya, tadi ngobrol dengan Pak Hudadi (General Menager Pelindo II Cirebon, red), satu bulan cukup untuk menghabiskan sisa batubara,” katanya. (M. Iskandar)

Komentar