oleh

Aktivis Kuningan Perjuangkan Nasib Pekerja Seni

Citrust.id – Aktivis dan seniman yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kuningan mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan.

Pada momen silaturahmi tersebut, kelompok aktivis menemui Kanit Tipikor sekaligus berkonsultasidengan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya. Mereka membahas berbagai hal, terutama menyangkut masalah korupsi.

“Alhamdulillah, banyak ilmu yang kami dapat, terutama terkait, tindak pidana korupsi,” ungkap Nabil Malik, Koordinator Aliansi Aktivis Kuningan.

Nabil menjelaskan, audiensi itu bertujuan sama dengan para jurnalis dan kelompok aktivis lain, yakni meminta transparansi anggarannpenanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh Informasi.

“Dalam UU jelas disebutkan, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, kita berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi denganvmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ucapnya, Jumat (12/6).

Namun, perbedaan dari audiensi yang dilakukan kelompok lain, AAK memperjuangkan nasib pekerja seni yang juga terdampak Covid-19, tetapi kurang mendapat perhatian pemerintah.

Aktivis meminta pemerintah segera mengambil kebijakan yang berpihak pada pekerja seni agar dapat mencari nafkah.

“Kita tahu, semua terdampak Covid-19, termasuk teman-teman pekerja seni. Selama masa wabah, mereka tidak dapat mencari nafkah. Yang lebih memperhatikan adalah kurang mendapatkan perhatian pemerintah daerah,” tandasnya. (Andin)

Komentar