oleh

Akibat Menipu Tetangga Seorang Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

CIREBON (CT) – Diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap tetangga sendiri, seorang ibu rumah tangga berinisial Sut (38) warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon terpaksa mendekam di rutan kelas 1 Pelabuhan Kota Cirebon, setalah ditangkap di tempat persembunyiannya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun CT menyebutkan, peristiwa tersebut sudah terjadi sejak setahun lalu. Namun, mencuat baru-baru ini setelah tetangganya yang menjadi korban, Saerah (50) melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Panguragan, AKP Didi pihaknya kini telah berhasil menangkap pelaku di wilayah Subang setelah sekitar satu tahun melakukan pengejaran.

“Kini pelaku sudah kami tangkap di wilayah Subang, karena pelaku perempuan akhirnya kami titipkan di rutan kelas 1 pelabuhan demi menghindari amukan massa. Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dan di penjara selama 4 tahun,” ungkap AKP Didi Kapolsek Panguragan.

Dijelaskannya, aksi penipuan yang dilakukan tersangka, Sut yang menawarkan bisnis minyak sayur terhadap korban Saerah dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta perbulanya.

Namun, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta, ternyata pelaku tidak menepati janjinya yang akan memberikan keuntungan sebesar Rp 5 juta yang dijanjikannya. Karena tidak ada kejelasanya, korban merasa telah di tipu akhirnya melapor pihaknya. (Johan)

Komentar