oleh

Akhirnya Majalengka Punya Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Citrust.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Gedung Bhineka Sawala, Senin (12/10).

Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka itu sudah melalui tahapaan Bamus dan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, Perda itu sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sehingga diharapkan dapat menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mengasilkan kualitas yang baik.

Perda itu menitikberatkan pada pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah/Ibtidaiyah. Pendidikan berbasis keagamaan memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.

“Hal ini juga sejalan dengan visi misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal yang diselenggerakan secara berjenjang, sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” kata Karna,

Sementara itu, Ketua PUI Majalengka, H. Asep Zaki, merespons dan menyambut baik dengan adanya Perda Penyelenggaraan pendidikan itu. Peraturan apapun selama untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, dan mempermudah masyarakat saya sangat mendukung nya,” tuturnya

Dikatakan dia, Persatuan Umat Islam akan terus mendukung implementasi perda tersebut agar tujuannya dapat tercapai. “Perda ini harus sejalan dan sinergis dengan peraturan yang telah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, apalagi bertentangan,” tandasnya. (Abduh)

Komentar