oleh

AKBP Eko Sulistiyo: Kami Lakukan Penegakan Sesuai Prosedur dan Aturan Berlaku

CIREBON (CT) – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK meluruskan munculnya postingan seputar meme “Cirebon Kota Tilang” yang menyebar melalui jejaring sosial, Rabu (03/02).

Sebelumnya di jejaring sosial, dianggap begitu ramai jadi perbincangan tentang “Cirebon Kota Tilang”, sebenarnya seperti diketahui, Cirebon dikenal sebagai Kota Wali dan Kota Udang. Namun dalam postingan di media sosial itu, ada upaya yang menggantinya menjadi “Cirebon Kota Tilang”.

“Kita sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat yg memberikan informasi, sebagai feedback dari apa yg disampaikan. Tetapi kami Polres Cirebon Kota, melakukan tindakan peneggakan terhadap pelanggaran itu sesuai dengan prosedur dan aturan yg berlaku,” jelas Kapolres cirebon kota Akbp Eko Sulistiyo kepada awak media.

Dikatakannya, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada masyarakat termasuk awal dari kegiatan penertiban terhadap pengguna bermotor yg ada di Kota Cirebon. Ditemukan masih banyak masyarakat yang melanggar lalulintas.

“Oleh karena itu, disudut sudut jalan kami memasang sosialisasi, supaya pengguna kendaraan akan sadar bahayanya melanggar lalulintas, kami himbau kepada masyarakat sadar berlalulintas,” tukasnya. (Iswanto)

Komentar