oleh

Ada Dua TPS Akses Bagi Kaum Difabel di Majalengka

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengungkapkan ada dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) AKSES bagi kaum difabel di Kabupaten Majalengka.

Dua TPS tersebut yakni 03 RT 02 RW 03 Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran dengan jumlah pemilih difabel 8 orang, serta TPS 04 RT 01 RW 04 Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh dengan jumlah pemilih difabel 6 orang.

“Selain itu tentu semua TPS melayani dan memberikan akses bagi kaum difabel,” kata komisioner KPU Majalengka Divisi SDM dan Parmas Diding Bajuri, Rabu (27/06).

Terpisah, anggota Polsek Argapura Polres Majalengka membantu warga yang sakit/ cacat untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS.

Anggota Polsek Argapura bersama linmas bantu warga yang menderita sakit untuk datang ke TPS, untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan kades serentak tahun 2018 di Kabupaten Majalengka.

Penyandang disabilitas tersebut dibantu menggunakan Tongkat menuju TPS, untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu juga Anggota Polsek Argapura Aiptu Ajat sudrajat, membantu dan menggendong warga jompo, Suryadi. Juga pemilih yang sakit dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 2, di Blok Sabtu Desa Cikaracak, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

“Ini sudah merupakan tugas Polisi yang selalu hadir di tengah– tengah masyarakat, dan membantu masyarakat sebagai pelindung, Pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi penolong di masyarakat,” kata Kapolsek Argapura Iptu Sarjiyo. /abduh

Komentar