Cirebontrust.com – PT Kereta Api Indonesia (persero) Daop 3 Cirebon menguasai aset lahan seluas total 17,9 juta meter persegi. Dari total luas tersebut, 12,8 juta persegi diantaranya aset lahan yang telah terserftifikasi.
Demikian dikemukakan Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Rusi Haryono, pada acara Forum Grup Diskusi (FGD) terkait pemanfaatan aset, Senin (14/08), di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Dikatakan Rusi, aset seluas 17,9 juta yang dimiliki PT KAI Daop 3 terdiri dari aset produksi seluas 4,4 juta meter persegi dan aset nonproduksi seluas lebih dari 13,4 juta meter persegi. Untuk aset nonproduksi, seperti tanah, bangunan, dan rumah dinas, 83 persen diantaranya telah terdata dalam bentuk sertifikat dan grondkaart. Sisanya atau 17 persen dari luas aset nonproduksi masih dalam proses sertifikasi.
Rusi mengungkapkan, proses sertifikasi tersebut harus melalui tahapan-tahapan. Antara lain pengukuran, koordinasi wilayah, pemetaan atau mapping hingga proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dan ketelitian dari BPN untuk proses sertifikasi itu,” ujarnya.
Terkait polemik kepemilikan lahan dengan Keraton Kasepuhan, Rusi menjelaskan, pihak Keraton Kasepuhan telah melayangkan surat kepada PT KAI Daop 3 yang isinya menyatakan, bahwa lahan yang sempat jad polemik itu adalah milik PT KAI.
“Pihak keraton telah mengakui bahwa lahan tersebut milik PT KAI dan mempersilakan untuk dikelola PT KAI,” pungkasnya. (Haris)
Komentar