oleh

35 Tahun Jadi Rebutan, Kini Pilang Setrayasa Masuk Kota Cirebon

Citrust.id – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 yang menetapkan batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Salah satu keputusan penting dalam Permendagri itu adalah Pilang Setrayasa ditetapkan masuk wilayah Kota Cirebon.

Ketetapan itu terungkap pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Penyusunan Rekomendasi dan Finalisasi Pembuatan Peta Batas Secara Kartommetrik di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (3/10).

Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik, menyambut baik keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu. Sudah 35 tahun berlalu batas wilayah Pilang Setrayasa jadi persoalan Kota dan Kabupaten Cirebon.

“Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 75 Tahun 2018, seluruh proses adminitrasi dan tanggung jawab wilayah Pilang Setrayasa diserahkan ke Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” katanya.

Dedi menambahkan, pihaknya segera melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan dan masyarakat. Selain itu, sejumlah persoalan seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat dan lain-lain akan ditertibkan.

“Terkait sosialisasi perbatasan ini, kami juga akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, selain perbatasan Pilang Setrayasa, Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 juga mengatur batasan wilayah parkir Cirebon Super Block (CSB).

“Kawasan parkir CSB dibagi jadi dua sesuai batas yang sudah ditetapkan. Jumat nanti akan dilakukan sosialisasi sekaligus pemasangan patok utama perbatasan,” katanya.

Agus menambahkan pihaknya juga akan melakukan penertiban kepemilikan KTP dan sertifikat tanah.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota dan Kabupaten untuk penertiban administrasi,” tandasnya. /haris

Komentar