oleh

2.192 Pengawas TPS Siap Awasi Pilkada Serentak 2018

Citrust.id – Dalam upaya menunaikan kewajiban undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dan peraturan badan pengawas pemilu nomor 19 tahun 2017, sebanyak 2.192 Pengawas TPS yang tersebar di 26 Kecamatan Se- Kabupaten Majalengka telah resmi diLantik dan dikukuhkan oleh Panwas Kecamatan masing-masing.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

“Tentunya Pengawas TPS mempunyai peran dan tugas sesuai dengan regulasi yang ada, diantaranya mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi peleksanaan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, Senin (04/06).

Sementara Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Majalengka Dede Sukmayadi mengatakan, Pengawas TPS juga mempunyai kewajiban diantara menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada panwas kecamatan melalui PPL, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL dan melaksakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. /abduh

Komentar