oleh

Wali Murid Keluhkan Infak dan Kenaikan SPP Tiga Kali Lipat di SMAN 1 Arjawinangun

Citrust.id – Orangtua dari salah seorang siswa yang bersekolah di SMAN 1 Arjawinangun Kabupaten Cirebon mengaku keberatan dengan adanya kebijakan pihak sekolah menaikan uang SPP tanpa penjelasan dan kewajiban membayar infak atau sodaqoh.

“Semula SPP Rp50 ribu, sekarang menjadi Rp175 ribu. Kami tidak masalah kalau SPP dinaikkan, tetapi jika secara mendadak dan langsung tiga kali lipat, saya merasa keputusan tersebut tidak sewajarnya,” ujar wali murid asal Kecamatan Susukan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada citrust.id, Kamis (9/8/2018).

Ia merasa kenaikan SPP tersebut tidak sepadan dengan fasilitas, sarana dan prasarana yang diberikan sekolah.

“Kepala sekolah beralasan untuk perbaikan listrik dan air. Pada kenyataannya, tetap tidak ada perubahan. Pihak sekolah tidak memberikan penjelasan detail dan hanya berkata mudah-mudahan bapak/ibu banyak rejekinya,” imbuhnya.

Tidak hanya dirinya, ia juga mengaku banyak wali murid yang keberatan dan tidak setuju tetapi mereka hanya diam saja. Khawatir akan berimbas terhadap anak-anaknya.

“Kami juga mendapatkan surat untuk infak/sodaqoh yang di dalamnya terdapat keterangan memberikan uang tunai atau material pembangunan untuk masjid. Anehnya, besaran infak jumlahnya ditentukan. Saya khawatir ini akan menjurus kepada pungutan liar yang disembunyikan. Tanda tangan komite sekolah di surat tanpa kesepakatan wali murid,” katanya.

Adapun rincian infak pembangunan masjid dalam surat yang ditandatangani Ketua Komite Sekolah, Sutrisno, tersebut adalah jika berupa

uang: a. Rp500.000 b. Rp750.000 c. Rp1.000.000

material: a. Pasir b. Semen c. Besi d. Kusen Alumunium e. Granit f. Bata g. Tower Penampung Air h. mesin pompa air 250 watt.

Sementara, seperti diketahui, Saber Pungli sudah membuka akses pengaduan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di wilayah melalui website http://saberpungli.id, atau SMS ke 1193, dan call center di nomor 193.

Adapun jenis pungutan yang berpotensi dijadikan lahan pungli oleh oknum sekolah, antara lain:

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SPP/komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les atau bimbingan belajar
9. Buku ajar
10. Uang wisuda
11. Uang infak
12. Uang foto kopi
13. Uang bangunan
14. Uang LKS dan buku paket
15. Uang seragam
16. Biaya pembuatan pagar atau fisik
17. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
18. Uang koperasi
19. Uang ijazah
20. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
21. Uang kartu pelajar
22. Uang Tes IQ dan kesehatan

/citrust.id

Komentar