oleh

Tim Paslon OKE Minta Pilwalkot 2018 Diulang

Citrust.id – Tim gabungan paslon Bamunas (Oki) – Effendi Edo atau OKE, menolak proses penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023.

Ketua Timgab OKE, Edi Suripno, menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atas mekanisme pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018-2023.

Timnya telah menemukan seluruh kotak suara TPS, yang seharusnya diserahkan KPPS ke PPK atau kecamatan tapi diserahkan ke PPS atau kelurahan.

“Selain itu, ditemukan sejumlah kotak suara TPS yang tersegel telah dibuka secara tidak sah atau ilegal,” kata Edi.

Sementara, tim advokasi OKE, Dani Mardani menegaskan, pihaknya memohon kepada Panwaslu, KPU, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPK hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018-2023.

Dani mengatakan, kotak suara TPS diserahkan kepada aparat penegak hukum, untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018-2023.

Selanjutnya pihaknya meminta dilakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat pada tindakan pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran yang telah disebutkan di atas.

“Berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) kami meminta penyelenggara dapat melakukan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018-2023 di seluruh TPS se-Kota Cirebon,” pungkasnya. /haris

Komentar